DISPERDAGIN Kota Kediri
WAHYU KUSUMA WARDANI, SSTP.MM
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri adalah salah satu bagian penting dari Pemerintah Kota Kediri yang memiliki peran vital dalam mengelola dan mengembangkan sektor perdagangan dan perindustrian. Mulai dari merancang kebijakan pembangunan yang inovatif, mengawasi dan mengatur izin usaha industri, hingga mengelola sistem informasi industri nasional, dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memastikan perkembangan industri yang berkelanjutan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung kemajuan industri lokal.
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, kebijakan stabilitasi harga barang dan rekomendasi perizinan usaha.
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan perencanaan dan pembangunan industri, pengendalian usaha izin usaha industri, dan pengelolaan sistem informasi industri nasional.
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan standarisasi dan perlindunganĀ konsumen.
Kantor DISPERDAGIN Kota Kediri:
Jl. Penanggungan No. 7, Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa
Timur 64114
Unit Metrologi Legal:
Jl. Penanggungan No. 45, Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa
Timur 64114
Unit Metrologi Tangki Ukur Mobil (TUM):
Jl. Sudanco Supriadi No.3, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri,
Jawa Timur 64114