Hubungi Kami

Legalitas Merk

DISPERDAGIN Kota Kediri

Tata Cara
Pendaftaran Legalitas Merek

Persyaratan yang dibutuhkan :

    Persyaratan pendaftaran mandiri :
  1. E-tiket Merk / label merek (JPG)
  2. Scan TTD permohonan (JPG)
  3. Surat rekomendasi UKM dari Disperindag/Koperasi (jika UMKM)
  4. Surat pernyataan UKM bermaterai (jika UMKM)
    Persyaratan pendaftaran melalui fasilitas Disperdagin :
  1. Formulir
  2. E-tiket Merk / label merek (JPG)
  3. Scan TTD permohonan (JPG)
  4. Surat rekomendasi UKM dari Disperindag/Koperasi (jika UMKM)
  5. Surat pernyataan UKM bermaterai (jika UMKM)

Unduh Panduan Lengkap Legalitas Merk

Unduh
legalitas merk