Persyaratan yang dibutuhkan :
- Persyaratan pendaftaran mandiri :
- E-tiket Merk / label merek (JPG)
- Scan TTD permohonan (JPG)
- Surat rekomendasi UKM dari Disperindag/Koperasi (jika UMKM)
- Surat pernyataan UKM bermaterai (jika UMKM)
- Persyaratan pendaftaran melalui fasilitas Disperdagin :
- Formulir
- E-tiket Merk / label merek (JPG)
- Scan TTD permohonan (JPG)
- Surat rekomendasi UKM dari Disperindag/Koperasi (jika UMKM)
- Surat pernyataan UKM bermaterai (jika UMKM)
Unduh Panduan Lengkap Legalitas Merk
Unduh