DISPERDAGIN Kota Kediri
Untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas eksportir, terutama dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM), dalam menembus pasar internasional.
Untuk mendorong konsumsi dan distribusi produk-produk yang dibuat di dalam negeri.
Untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas tertentu dan aman digunakan oleh konsumen.
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan izin usaha dan pendaftaran perusahaan.
Untuk memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur serta fasilitas yang mendukung kegiatan distribusi perdagangan.
Untuk mengatur dan mengawasi pemberian izin usaha industri di tingkat kabupaten atau kota.
Untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi yang komprehensif dan terintegrasi mengenai industri nasional.
Untuk mengembangkan sektor industri melalui perencanaan yang strategis dan pelaksanaan proyek pembangunan industri.
Untuk menjaga kestabilan harga barang-barang kebutuhan dasar dan penting bagi masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, dan bahan bakar.