Hubungi Kami

Perpanjangan Minuman Beralkohol

DISPERDAGIN Kota Kediri

Tata Cara
Pendaftaran Perpanjangan
Minuman Beralkohol

Persyaratan yang dibutuhkan :

  1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampirannya
  2. Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggung Jawab
  3. Scan Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi)
  4. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (kecuali usaha mikro)
  5. Scan Izin Usaha Perdagangan atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang Diterbitkan oleh OSS
  6. Surat penunjukan dari sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung
  7. Scan Asli Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  8. Scan SIUP MB Asli (bagi Perpanjangan)
  9. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 tahun kedepan
  10. Pas Foto ( 1/2 Badan ) Berwarna 4 x 6 dengan latar belakang Merah atau Biru ( Formal )
  11. Scan NPPBKC

Unduh Panduan Lengkap Perpanjangan Minuman Beralkohol

Unduh
minhol