Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas layanan yang prima, diperlukan adanya penataan tata laksana yang mendorong efisiensi dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan.
Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas layanan yang prima, diperlukan adanya penataan tata laksana yang mendorong efisiensi dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada zona integritas menuju WBK/WBBM.